Seperti kata pepatah, hidup bagaikan roda, kadang berada diatas kadang berada dibawah. Dalam kehidupan ekonomi orang juga mengahdapi dua kemungkinan yaitukadang ekonominya tercukupi kadang kala kekurangan. Masalahnya kita sulit mempekirakan kapan hal itu akan terjadi. Salah satu langkah dalan mengantisipasi itu melalui Asuransi diantaranya Asuransi Syariah.
Asuransi Syariah memberikan solusi dan alternative bagi masyarakat untuk berasuransi dan memberikan keunggulan yang tidak dimiliki oleh Asuransi Konvensional, berikut perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional :
ASURANSI SYARIAH ASURANSI KONVENSIONAL
1. KONSEP
Sekumpulan orang yang saling Bantu membantu, saling menjamin dan berkerjasama antara satu dengan yang lainnya dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru
Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantiankepada tertanggung
2. ASAL USUL
Dari Al- aqilah, yaitu kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan sudah tertuang dalam Konstitusi Madinah yang dibuat oleh Rasulullah
Dari Masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan PErjanjian Hammurabi dan tahun 1668M di Coffe House London berdirila Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional
3. RIBA, GHARAR dan MAISIR
Bersih dari adanya praktek Riba, Gharar, Maysir
Adanya Praktek Riba, Gharar dan Maisir dalam pelaksanaan operasionalnya
4. SUMBER HUKUM
Bersumber dari Wahyu Ilahi, Sunnah, Ijma, Fatwa, Sahabat, Qiyas, Ihtisan, Tradisi dan Mashalih Mursalah
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif , hukum alami dan contoh sebelumnya.
5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan Operasional perusahaan asuransi agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip Islam.
Tidak ada DPS sehingga dalam prakteknya banyak bertentangan dengan Kaidah Syariah
6. AKAD
Akad tabaru, dan akad tijarah (mudharabah, wakalah)wadiah, syirkah dsb.
Akad Jual Beli, akad gharar
7. JAMINAN /RISK (RESIKO)
Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
Transfer of Risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung
8. PENGELOLAAN DANA
Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana antara dana tabaru (derma) dengan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’
Tidak ada pemisahan dana sehingga ada dana hangus yang berpotensi merugikan peserta.
9. INVESTASI
Dalam melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan engan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari Riba dan dan tempat investasi yang dilarang
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau system yang digunakan.
10. KEPEMILIKAN DANA
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi pemilik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
11. UNSUR PREMI
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru dan tabungan (yg tidak mengandung riba). Tabarriu dihitung dengan tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga
Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance)
12. LOADING
Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 PERSEN dari premi pertama. Dengan demikian nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, sehingga biasanya nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (hangus)
13. SUMBER PEMBAYARAN KLAIM
Diperoleh dari rekening tabaruu dimana peserta saling menanggung satu sama lainnya. Jika slah satu peserta medapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut
Bersumber dari rekening perusahaan, sebagai konsekwensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnisdan tidak ada nuansa spiritual.
14. SISTEM AKUNTANSI
Menganut konsep akuntansi Cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu
Menganut Konsep Accrual basis yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang
15. KEUNTUNGAN (PROFIT)
Profit yang diperoleh dari surplus undewriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Keuntungan yang diperoleh dari surplus undewriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan
16. MISI DAN VISI
Misi Aqidah, Misi Ibadah (taawun), Misi Iqtishodi (ekonomi) dan Misi Pemberdayaan Ummat (social)
Misi ekonomi dan Misi Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar