Islam (Arab: al-islām, الإسلام "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.
Dari membandingkan beberapa definisi tentang hak, ia dapat dimaknai sebagai sesuatu nilai yang diinginkan seseorang untuk melindungi dirinya, agar ia dapat memelihara dan meningkatkan kehidupannya dan mengembangkan kepribadiannya.[i] Hak itu mengimplisitkan kewajiban, karena pada umumnya seseorang berbicara tentang hak manakala ia mempunyai tuntutan yang harus dipenuhi pihak lain. Dalam pergaulan masyarakat, adalah mustahil membicarakan tanpa secara langsung mengaitkan hak itu dengan kewajiban orang atau pihak lain.
Dari sejumlah hak-hak manusia itu ada yang dinilai asasi. Dalam kata asasi terkandung makna bahwa subjek yang memiliki hak semacam itu adalah manusia secara keseluruhan, tanpa membedakan status, suku, adat istiadat, agama, ras, atau warna kulit, bahkan tanpa mengenal kenisbian relevansi menurut waktu dan tempat. Dengan demikian, hak asasi manusia haruslah sedemikian penting, mendasar, diakui oleh semua peradaban, dan mutlak pemenuhannya
Cara pandang Islam terhadap HAM tidak terelepas dari cara pandangnya terhadap status dan fungsi manusia. Manusia adalah makhluk Allah yang terhormat (Q.S. Al-Israa’/17 :70), (Q.S. Al-Hijr/15 :28-29) dan fungsional (Q.S. Al-An’aam/6 :165) serta (Q.S. Al-Ahzab/33 :72). Dari eksistensi ideal, manusia ditarik kepada kehidupan yang ideal, manusia ditarik pada kehidupan yang riil (realitas empirik) agar ia dapat terpuji sebagai makhluk yang fungsional. Dalam kaitan ini, ia disebut khalifah, dalam pengertian mandataris, yang diberi kuasa, dan bukan sebagai penguasa. Dalam satus terhormat dan fungsi mandataris ini, manusia hanya mempunyai kewajiban kepada Allah (karena itu, Allah semata yang mempunyai hak-hak) dengan cara mematuhi hukum-hukumnya. Semua kewajiban itu merupakan amanah yang diemban (Q.S. Al-Ahzab/33 :72), sebagai realisasi perjanjiannya dengan Allah pada awal mula penciptaannya (Q.S. At-Taubah/9 :111).
Walaupun manusia mempunyai kewajiban-kewajiban kepada penciptanya, namun kewajiban-kewajiban ini pada gilirannya menimbulkan segala hak yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia. Kewajiban bertauhid (mengesakan Allah), misalnya, bila dilaksanakan dengan benar, akan menimbulkan kesadaran akan hak-hak yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia, seperti hak perasamaan, hak kebebasan dan memperoleh keadilan. Seorang manusia mengakui hak-hak manusia lain karena hal itu merupakan kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam rangka mematuhi Allah. Karena itu, Islam memandang hak asasi manusia dengan cara pandang yang berbeda dari Barat, tidak bersifat anthroposentris, tetapi bersifat theosentris (sadar kepada Allah sebagai pusat kehidupan).[ii] Penghargaan kepada hak asasi manusi, dengan demikian, merupakan bentuk kualitas kesadaran keagamaan yaitu kesadaran kepada Allah sebagai pusat kehidupan. Dibawah ini kami mencoba memaparkan konsep dasar HAM dalam Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadis .
Pandangan Al-Qur'an.
HAM yang dijamin oleh Islam seperti yang diatur dalam al-Qur'an sebagai sumber dan dasar ajaran Islam bagi manusia.[iii] HAM dasar terdapat dalam al-Quran terdiri dari :
a) Hak atas keselamatan jiwa. Dalam Islam jiwa seseorang sangat dihormati dan keberadaannya harus dipelihara (hifd al-nafs), sebagaiman firman Allah dalam al-Qur'an Surat (Q.S Al-Isra'/15 :33 ) yaitu membunuh orang hanya dibolehkan karena ada alasan yang benar, misalnya qishas bagi orang yang terbukti membunuh orang lain dengan sengaja.
b) Pengamanan hak milik pribadi (Q.S. Al-Baqarah/2 :181).
c) Keamanan dan kesucian kehidupan pribadi (Q.S. An-nur/24 :27)
d) Hak untuk memperoleh keadilan hukum (Q.S. :)
e) Hak untuk menolak kezhaliman (Q.S. An-Nisa'/4 :148)
f) Hak untuk melakukan al-amru bi al-ma'ruf wa al-nahyu 'an al-munkar, yang didalamnya juga mencakup hak-hak kebebasan memberikan kritik (Q.S. Al-A'raf/7 :165 dan Q.S. Al-Baqarah/2 :110).
g) Kebebasan berkumpul demi tujuan kebaikan dan kebenaran. Kebebasan berkumpul ini berkaitan dengan hak asasi pada huruf (f), yakni tujuan untuk menegakkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
h) Hak keamanan dari penindasan keagamaan. Banyak sekali ayat al-Qur'an yang melarang pemaksaan, saling bertikai karena perbedaan agama, salah satunya adalah (Q.S. Ali Imran/3 :100 ).
i) Hak untuk tidak menerima tindakan apapun tanpa ada kejahatan yang dilakukannya. Dengan kata lain seorang harus dianggap tidak bersalah, jika ia belum terbukti melakukan kejahatan.
j) Hak memperoleh perlakuan yang sama dari negara dan tidak melebihkan seseorang atas orang lain (Q.S. Al-Qashash/28 :4).[iv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar