a. Pengertian
Baitul Maal Wat at Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang di oprasikan dengan prinsip bagai hasil, menumbuh-kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
b. Asas dan prinsip dasar
BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Prinsip Dasar BMT, adalah :
1). Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan
2). Barokah, artinya berdayaguna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3). Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
4). Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5). Keadilan sosial dan kesetaran jender, non-diskriminatif.
6). Ramah lingkungan.
7). Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
8). Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
c. Sifat, peran dan fungsi
BMT bersifat terbuka, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai berikut:
1). Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2). Ujung tombak pelaksanaan sitem ekonomi syari’ah.
3). Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4).Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, ahsanu ‘amala, dan salam melalui spiritual communication dan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masyarakat adalah untuk:
1). Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salam (selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan hidup.
2). Mengorganir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3). Mengembangkan kesempatan kerja.
4). Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
5). Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
d. Pendiri BMT
BMT dapat didirikan oleh :
1). Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Satu pendiri dengan yang lainnya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horisontal satu kali.
3). Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
4). Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
e. Permodalan BMT
Modal BMT, terdiri dari:
1). Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota.
2) Simpanan Pokok Khusus (SPK) , yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri. Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat berkumpul uang sejumlah:
(a). Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
(b). Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi.
(c). Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten / kota.
(d). Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan
(e). Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan.
f. Status BMT
Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut:
1). Pada awal pendiriannya hingga mencapai aset lebih kecil dari Rp 100 juta BMT adalah Kelompok Swadaya masyarakat yang berhak meminta /mendapakan Sertifikat Kemitran dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
2). Jika BMT telah memiliki aset Rp 100 juta atau lebih, maka BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk:
a). Koperasi Syari’ah (KOPSYAH).
b).Unit Usaha Otonomi Syari’ah dari KSP (koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), atau Koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan pertanggung jawabannya.
g. Anggota BMT
Anggota BMT, terdiri dari :
1). Anggota pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus minimal 4% dari jumlah modal awal BMT yang direncanakan.
2). Anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
3). Calon anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT tetapi belum melunasi simpanan wajib.
4). Anggota kehormatan, Yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT baik moral amupun materiil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT.
h. Cara Kerja BMT
Cara kerja BMT adalah sebagai berikukt:
1). Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20 (dua puluh) orang.
2). Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3). Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama, tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT.
4). Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5). Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola / manajeman BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat siddiq, amanah, tabligh, fatonah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan, dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6). Pengurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola / manajemen BMT tersebut (umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7). Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8). Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan sistem bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9). Hasil bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10).Hasil bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpan dana, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana busa kebih besar dari bunga konvensional.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar